Syarat-syarat Pengurusan Akta Perkawinan Offline dan Online
Bagi WNI :
1. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME
2. Foto copy KTP-El dan KK calon pengantin
3. Foto copy Akta kelahiran
4. Bagi janda atau Duda melampirkan akta perceraian / Surat kematian bagi yg sudah kawin
5. Surat keterangan belum kawin dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil bagi luar kota
6. Fotocopy KTP-El orangtua atau wali
7. Fotocopy KTP-El 2 orang saksi
8. Pasphoto Calon pengantin berwarna berdampingan ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar (Dilampirkan Saat Pernikahan Di DINAS)
Bagi WNA :
1. Surat Tanda Bukti melaporkan diri ? STMD dari Kepolisian
2. Surat dokumen imigrasi
3. Passport dan Visa
4. Surat Ijin Tetap / Surat Ijin Tinggal Sementara
5. Surat Ijin dari Perwakilan Negara Asing Bersangkutan
BERLAKU LAYANAN 3 IN 1 (SATU PENDAFTARAN PINDAH DATANG SEKALIGUS MENDAPAT KK DAN KTP DAN SEMUA ANGGOTA KELUARGA)
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
Loket Pendaftaran 2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Pemohon suami dan isteri hadir di dinas untuk dicatat
6. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
7. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Dokumen Diproses Selama 1 (satu) hari Kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi/ berkas lengkap oleh Petugas
Setelah dokumen dikeluarkan Pemohon wajib HADIR ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran untuk melakukan Pencatatan Pernikahan sekaligus menerima Dokumen Akta Perkawinan
Petunjuk penggunaan aplikasi SAKTI
Dasar Hukum Pengurusan Akta Perkawinan Offline dan Online
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Walikota kediri Nomor 36 tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Permendagri NO. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.
SEMUA PELAYANAN TANPA DIPUNGUT BIAYA.......GRATISSSS