Syarat-syarat Pengurusan Akta kematian Offline dan Online
1. Surat kematian (Visum) dari Dokter / Rumah Sakit /
Paramedis 2
2. Fotocopy KTP Pelapor
3. Fotocopy 2 (dua) orang Saksi (yang
mengetahui peristiwa)
4. F2.01 (Formulir Kematian)
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
Loket Pendaftaran 2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Dokumen Diproses Selama 2 (dua) hari Kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi/ berkas lengkap oleh Petugas
Setelah dokumen dikeluarkan akan terkirim ke email dan sms ke alamat email dan no hp yang di daftarkan
Kecuali ktp dan kia tetap wajib diambil oleh pemohon ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran
Petunjuk penggunaan aplikasi SAKTI
Dasar Hukum Pendaftaran Akta Kematian Offline dan Online
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Peraturan Walikota kediri Nomor 36 tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Permendagri NO. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring
SEMUA PELAYANAN TANPA DIPUNGUT BIAYA.......GRATISSSS