Layanan Online - DISDUKCAPIL Kota Kediri

Home   Keluar

S A K T I

Sistem Administrasi Kependudukan Berbasis Teknologi Informasi

KELENGKAPAN DOKUMEN AKTA PERCERAIAN


Formulir F2.01

Syarat-syarat Pengurusan Akta Perceraian Offline dan Online

Bagi WNI :
1. fotokopi salinan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap
2. Kutipan akta perkawinan asli
3. KTP-el asli suami/istri yang melapor; dan
4. KK asli suami/isteri yang melapor
 
Bagi WNA : 
1. fotokopi salinan putusan pengadilan yg telah mempunyai kekuatan hukum tetap
2. Kutipan akta perkawinan asli
3. KTP-el wna /SKTT asli suami/istri yang melapor; dan
4. KK asli suami/isteri yang melapor

BERLAKU LAYANAN 3 IN 1 (SATU PENDAFTARAN PERCERAIAN SEKALIGUS MENDAPAT KK DAN KTP DAN SEMUA ANGGOTA KELUARGA)

Alur Pengurusan Dokumen

1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
    Loket Pendaftaran                           
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran                   
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
    Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
7. Pemohon Hadir di dinas membawa bukti ktp-el asli                                                                                                                     
Dokumen Diproses Selama 2 (dua) hari Kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi/ berkas lengkap oleh Petugas

Setelah dokumen dikeluarkan Pemohon wajib HADIR ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran untuk melakukan Pencatatan Pernikahan sekaligus menerima Dokumen Akta Perkawinan

Petunjuk penggunaan aplikasi SAKTI

Dasar Hukum Pengurusan Akta Perceraian Offline dan Online

  1. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  3. Peraturan Walikota kediri Nomor 36 tahun 2016 tentang Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
  4. Permendagri NO. 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Administrasi Kependudukan Secara Daring.

SEMUA PELAYANAN TANPA DIPUNGUT BIAYA.......GRATISSSS

JAM PELAYANAN : SENIN - KAMIS : 08.00 s/d 14.00
                                  JUM'AT             : 08.00 s/d 11.00

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Kediri, 2021