Syarat-syarat Pengurusan Surat Pindah Datang Offline dan Online
1. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia
(SKPWNI) asli dari daerah tujuan rangkap 1
2. KTP Asli bagi yang 17 th keatas dan mempunyai KTP
(bagi semua anggota keluarga yang pindah)
3. Fotocopy Surat Keterangan bukti perubahan data
(bila ada Perubahan Data , seperti Nikah, Cerai,
Meningggal dst sebagai bukti perubahan data)
BERLAKU LAYANAN 3 IN 1 (SATU PENDAFTARAN PINDAH DATANG SEKALIGUS MENDAPAT KK DAN KTP DAN SEMUA ANGGOTA KELUARGA)
dengan catatan : upload dokumen pendukung seperti Surat nikah dan Akte Kelahiran semua anggota keluarga di form dokumen pendukung lainnnya ketika upload
Alur Pengurusan Dokumen
1. Pemohon Mengakses Aplikasi SAKTI/
Loket Pendaftaran
2. Pemohon Melakukan Pendaftaran
3. Pemohon Mengisi Data, Upload dan Mencetak
Bukti Pendaftaran
4. Operator Dukcapil Verifikasi berkas pengajuan
5. Petugas Dukcapil Memberi persetujuan berkas
6. Operator cetak mengeluarkan Dokumen
Dokumen Diproses Selama 2 (dua) hari Kerja setelah dinyatakan lolos verifikasi/ berkas lengkap oleh Petugas
Setelah dokumen dikeluarkan Pemohon wajib mengambil Dokumen ke dinas sesuai jadwal di tiket/bukti pendaftaran